Berikut Cara Daftar Merek Usaha Anda

Berikut Cara Daftar Merek Usaha Anda - Apa itu merek? dan bagaimana cara daftar merek? Dalam hukum Indonesia, aturan mengenai merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”). Merek menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa merek merupakan penanda identitas dari sebuah produk barang/jasa yang ada dalam perdagangan. Adapun merek terbagi menjadi merek dagang, yang digunakan pada barang; dan merek jasa, yang digunakan pada jasa.


Alfamart,Starbuck,Iphone,Indomie adalah merek yang kita sangat kenal karna kita biasa temui sehari-hari. Lalu apa sih Fungsinya Merek? Merek adalah Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain, atau badan hukum lainnya. Merek juga Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan nama mereknya saja, missal Aqua kita mengenal ini sebagai Air mineral kemasan.


Mengapa Merek Harus didaftarkan ? Walaupun Terlihat sepele, merek merupakan Hak Kekayaan Intelektual perusahaan yang harus di lindungi dengan cara didaftarkan. Merek yang telah di daftarkan dapat digunakan untuk bukti kepemilikan merek dagang yang sah, alat bukti tersebut berupa sertifikat yang ditebitkan oleh Mentri Hukum dan Ham.


Alat bukti ini sebagai dasar penolakan bilamana ada pikak lain yang memakai merek yang sama, pemilik merek berhak untuk memberikan gugatan pembatalan merek ke pengadilan niaga, melaporkan tindakan pembajakan mereksebagai tindak pidana dan melakukan penyelesaian sengketa arbitrase atau alternative penyelesaian lain.


Langkah pertama cara daftarkan merek adalah, Anda harus mengajukan permohonan daftar merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di kantor wilayah terdekat. Anda dapat pula melakukan permohonan daftar merek online dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal.


Selanjutnya pemohon dapat mengisi formulir untuk daftar merek kepada Menteri Hukum dan HAM sebanyak dua rangkap. Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan, pemohon tinggal menunggu pengumuman resmi paling lambat 15 hari sejak Anda daftar.


Selama masa pengumuman yaitu dua bulan, pihak lain bisa mengajukan keberatan atas merek dagang yang Anda ajukan. Anda juga bisa mengajukan sanggahan atas keberatan dari pihak lain.


Berakhirnya masa pengumuman, tahap terakhir yaitu pemeriksaan substantif. Di tahap ini akan diputuskan mengenai persetujuan pendaftaran merek dagang Anda. Waktu yang dibutuhkan yaitu paling lambat 150 hari sejak pemeriksaan substantif dilakukan. Keputusan yang dihasilkan mengenai diterima atau ditolaknya merek dagang Anda.


Jika hasilnya ternyata menolak merek Anda maka Anda bisa mengajukan sidang banding ke Komisi Banding Merek. Dan jika diterima, pihak DJKI akan segera menerbitkan sertifikat pendaftaran merek.


Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur pendaftaran merek terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI. Pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), e-tiket merek, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.

Postingan populer dari blog ini

Resep Jamu Merpati Kolongan yang Bagus

Cara membuat jamu merpati balap sprint terbang cepat

Cara Membasmi Rayap dengan Solar